MOROWALI, Sulawesi Tengah - Jelang pemungutan suara pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dan Bupati Wakil Bupati Kabupaten Morowali tahun 2024, tim Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali menemukan selebaran yang telah beredar luas di beberapa kabupaten di provinsi Sulawesi Tengah terkait salah satu calon Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2024.
Dalam selebaran itu memuat, seolah-olah salah Paslon Cagub tersebut sudah berstatus sebagai terperiksa oleh Kejari Morowali karena tersandung masalah hukum Tipikor, padahal sama sekali faktanya tidak demikian, ditambah lagi melampirkan potongan pemberitaan proses hukum penanganan kasus Perusda Morowali.
"Kami harus luruskan hal itu guna menjaga kondusivitas demi terciptanya Pilkada damai. Jadi, sebagian besar isi berita dalam selebaran dimaksud adalah tidak benar alias hoax. Demikian disampaikan Kajari Morowali I Wayan Suardi SH, MH, melalui Kasi Intel Teddy Arisandi SH MH, Minggu malam (24/11/2024).
Dijelaskan lebih lanjut, Bahwa benar Kejaksaan Negeri Morowali sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana penyertaan modal daerah pada perusahaan daerah Morowali Tahun Anggaran 2012 sampai 2020 dan dari hasil penyidikan tersebut tim penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial IK.
Tetapi, kata Kasi Intel Kejari Morowali bahwa tim penyidik Kejaksaan Negeri Morowali belum pernah melakukan pemanggilan ataupun pemeriksaan terhadap salah satu calon Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam selebaran tersebut. Olehnya, masyarakat Sulawesi Tengah agar tidak mempercayai informasi hoax tersebut
"Kami menghimbau masyarakat untuk tidak mempercayai berita ataupun isu yang tidak jelas sumbernya serta mengajak masyarakat untuk memeriksa kebenaran informasi melalui saluran resmi Kejaksaan Negeri Morowali, " Imbau Teddy Arisandi SH, MH.
(PATAR JS)