MOROWALI, Sulawesi Tengah - Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Polda Sulteng berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali Propinsi Sulawesi Tengah, Pelaku yang diketahui berinisial HR alias B (28 tahun), asal Sulawesi Selatan, diamankan oleh pihak kepolisian setelah dilakukan penyelidikan di sebuah kos-kosan yang menjadi tempat penyalahgunaan narkotika, Pada hari Rabu, 28 Agustus 2024, sekitar pukul 20.00 Wita.
Kasat Narkoba Polres Morowali Iptu Komang Darmawa Adi S.H Menjelaskan bahwa pengungkapan Berawal dari hasil Penyelidikan pihak kepolisian kemudian melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai, Saat penggeledahan dilakukan ditemukan barang bukti berupa empat sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14, 90 gram serta satu unit handphone merek Vivo berwarna putih yang diduga terkait dengan tindak Narkotika.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Motif Tersangka yaitu memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara Memesan dari Sulawesi Selatan kemudian dijual di Wilayah Bahodopi Kabupaten Morowali dan Keuntungannya rencana digunakan sebagai Modal Mecari Pekerjaan.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Kasat Narkoba Mengatakan bahwa Tersangka HR alias B kini telah diamankan di Mapolres Morowali untuk pemeriksaan lebih lanjut, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku penyalahgunaan narkotika dengan ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun.
Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H Menyampaikan bahwa Polres Morowali menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu pihak kepolisian terkait Kasus Tindak Pidana Narkotika di Kabupaten Morowali.
(PATAR JS & HUMRES)