MOROWALI, Sulawesi Tengah - Lokasi Jety PT Rizki Utama Jaya (RUJ) perusahaan tambang batu gamping yang berlokasi di Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, diduga kuat hasil 'rampok' (Penyerobotan) lahan milik PT Ansafar Wira Karya (AWK).
Atas hal tersebut, saat ini PT AWK tengah melakukan gugatan Hukum Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Poso sejak bulan Oktober 2022 yang saat ini telah bergulir bahkan sudah memasuki 19 kali sidang dan terakhir ini sudah sidang lapangan.
Dari pihak PT AWK melalui kuasa hukumnya, Aditya Chaniago, S.H, M.H mengatakan bahwa lahan Jety yang dikuasai PT RUJ adalah milik PT AWK yang disertai dengan bukti-bukti kepemilikan yang sah sementara dari pihak RUJ tidak dapat menunjukkan bukti-bukti kepemilikan.
"Kami punya bukti kepemilikan sesuai Surat Penyerahan Tanah Nomor: 081/593.1 BUNGKUTIM/VII/2013 dan rekomendasi Bupati Nomor: 552/58 - Hubkominfo/XI /2013, berita acara Dishubkominfo 552/56 - Hubkominfo/XI /2013 dan UKL/UPL Nomor: 660.152/KLH/VII/2013, " terangnya didampingi Komisaris PT AWK Ikbal Hakim dikediamannya di Desa Wosu, Kecamatan Bungku Barat.
Saat ini, kata pengacara kondang berambut gondrong asal Solo itu bahwa proses persidangan yang berlangsung telah memasuki tahap sidang lapangan dilokasi milik PT AWK yang digunakan PT RUJ sebagai lokasi Jety yang diklaim sebagai miliknya.
Pihak PN Poso dalam hal ini Hakim dan Panitra sudah turun langsung ke lokasi melihat objek sengketa pada Jum'at Petang (23/06/2023), untuk mengcross check langsung kebenaran objek perkara yang digugat oleh pihak kami selaku penggugat PT AWK.
"Kami sangat optimis akan menang atas gugatan yang kami ajukan, karena pihak kami PT AWK selaku penggugat punya bukti yang sah sementara PT RUJ tidak punya bukti-bukti kepemilikan yang sah, " terangnya mantap.
Sementara itu pihak RUJ yang berusaha hendak dikonfirmasi sejumlah Wartawan di kantornya di Desa Nambo, melalui Security di pos penjagaan mengatakan bahwa pimpinan sedang tidak berada di kantornya termasuk bagian humas yang memberikan keterangan terkait hal yang hendak dipertanyakan Wartawan.
Ditempat terpisah, Pemkab Morowali dalam hal ini Asisten I bidang pemerintahan dan kesra, Rizal Badudin, pada saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya terkait aktifitas dan sengketa jety PT RUJ di Desa Nambo, mengaku tidak mengetahui akan hal ini.
Lanjutnya, Kalau terkait kewenangan pengawasan Tambang dan selaku Ketua Tim Pengawasan Tambang sudah tidak ada lagi, sudah dibubarkan oleh Bupati.
"Untuk itu, semua permasalahan tambang yang ada di Desa Nambo dan semua kebijakan Pemerintah semua saya serahkan sama bapak Bupati dan silahkan langsung konfirmasi sama pak Bupati, " ujarnya.
Selanjutnya, kata Rizal terkait izin pada waktu kami turun di PT RUJ lalu sementara urus izinnya, akan tetapi sampai hari ini tidak mengetahui akan hal itu.
Ditambahkan Rizal, kalau mengenai Tim Pengawasan Tambang sudah dibubarakan informasi dari temannya, namun dirinya tidak mengetahui persis kapan dibubarkan termasuk alasan dibubarkan Tim Pengawasan Tambang.
"Saya tidak tau dan Bupati yang membubarkan Tim Pengawasan Tambang, " ucap Rizal kepada Wartawan dteksinews.com, Senin (26/06/2023).
(PATAR JS & Tim)