Penangkapan Terbesar Satresnakoba Polres Morowali, Amankan Sabu 2,29 Kg Bernilai 3,4 Milyar

    Penangkapan Terbesar Satresnakoba Polres Morowali, Amankan Sabu 2,29 Kg Bernilai 3,4 Milyar

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Jajaran Satresnarkoba Polres Morowali berhasil menangkap seorang kurir sabu sekaligus dengan Barang Buktinya (BB) seberat 2, 295 Kg, yang jika di kalkulasi total penjualan bernilai Rp.3, 4 Miliyar (M).

    Penangkapan kali ini terbilang merupakan penangkapan terbesar diwilayah hukum Polres Morowali, patut di apriasi dan merupakan prestasi gemilang dimasa kepemimpinan AKBP Suprianto, S.I.K., M.H sebagai Kapolres Morowali saat ini yang baru menjabat kurang lebih 1 selama bulan.

    Dalam Konferensi di Mapolres Morowali, Senin (01/08/2022), Kapolres Morowali AKBP Suprianto, S.I.K., M.H didampingi Kasat Narkoba Polres Morowali Iptu Anton Muwala, S.kom, menjelaskan bahwa barang haram tersebut berasal dari Medan dibawa pelaku inisial MW (23) pria asal Aceh itu, melalui bandara Kualanamu Medan yang dibungkus didalam koper menuju bandara Maleo Morowali.

    Pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah menerima informasi bahwa akan ada transaksi Narkoba jenis sabu yang baru tiba di bandara Maleo Morowali. Saat itu, Personil Satresnarkoba Polres Morowali yang sudah berada di titik dilokasi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada tanggal 30 Juli 2022.

    "Dari hasil penggeledahan badan dan barang bawaan terduga MW di temukan 12 bungkus besar plastik cetik bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2, 295 Kg di dalam koper pakaian milik terduga MW bersama 1  unit Handphone merk infinix warna biru, " beber Kapolres yang turut didampingi Kasi Humas Polres Morowali Iptu Agus Taufik serta sejumlah personil Satresnarkoba Polres Morowali.

    Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku bahwa dirinya diarahkan oleh seseorang Mr. X untuk membawa sabu tersebut dengan imbalan yang cukup menggiurkan. Pelaku MW di janjikan upah oleh Mr.X sejumlah uang sebesar Rp. 110.000.000, dimana di awal Mr X telah memberikan uang kepada pelaku sejumlah Rp. 20.000.000 dan sisanya Rp. 90.000.000 diserahkan setelah BB tersebut berhasil sampai ke tujuan.

    "Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 UU Narkotika dan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun sampai 20 Tahun penjara, " tegas perwira polisi dua bunga dipundaknya itu.

    Pada kesempatan itu, Kasat Narkoba Polres Morowali Iptu Anton Muwala, S.kom yang diwawancara mengakui penangkapan ini merupakan terbesar di wilayah hukum Polres Morowali.

    Dirinya selaku Kasat Narkoba Polres Morowali berkomitmen akan menumpas peredaran Narkoba dari Bumi Tepe Asa Moroso hingga ke akar-akarnya.

    "Betul, kali ini penangkap terbesar yang kita lakukan. Mohon dukungan semua pihak kita berantas peredaran Narkoba ini dari bumi Morowali, yang telah meresahkan sendi-sendi kehidupan masyarakat kita, " pungkas perwira dua balak dipundaknya itu.

    Bravo Satresnarkoba Polres Morowali, tumpas Narkoba dari Bumi Tepe Asa Moroso hingga ke akar-akarnya demi masa depan generasi dan bangsa kita NKRI.

    (PATAR JS)

    morowali sulawesi tengah-
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Pimpin Sertijab Wakapolres dan Kapolsek,...

    Artikel Berikutnya

    Sukseskan Gerai Vaksinasi Polres Morowali,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Dandim 1710/Mimika Sampaikan Amanat Kasad Saat Pimpin Upacara Bendera

    Ikuti Kami