Polisi Berhasil Tangkap Residivis Penipuan Mengaku Pejabat Polda Sulteng 

    Polisi Berhasil Tangkap Residivis Penipuan Mengaku Pejabat Polda Sulteng 
    Residivis Ditangkap Penipuan Mengaku Pejabat Polda Sulteng

    PALU, Sulawesi Tengah - Residivis penipuan mengaku pejabat Polri berhasil dibekuk tim Ditressiber Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu 29 Januari 2025 di Ciputat Tangerang Selatan.

    Dalam melakukan aksinya pelaku mengaku sebagai Wakapolda Sulteng dan Dirreskrimsus Polda Sulteng, kemudian menghubungi beberapa pengusaha untuk meminta sejumlah uang.

    Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, pelaku penipuan yang ditangkap tidak hanya mengaku pejabat Polda Sulteng tetapi juga pernah mengaku beberapa pejabat Polda lain.

    "Pelaku inisial SAN (47) warga Jalan Pemuda III Kel. Rawamangun Kec. Pulogadung, Jakarta. Dia ini residivis, " kata Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Sabtu (1/2/2025).

    Kabidhumas itu juga mengatakan, modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan cara membeli kartu perdana kemudian membuat akun whatsapp dengan foto profil hasil mendownload foto pejabat Polda Sulteng yang ada di Google.

    "Ada 2 pejabat Polda Sulteng yang dicatut namanya, yaitu bapak Wakapolda Sulteng dan bapak Dirreskrimsus. Lalu dia menghubungi beberapa pengusaha dan pimpinan perusahaan untuk dimintai sejumlah uang" jelasnya.

    Djoko juga menjelaskan, nomor whatsapp +6281293100591 mengaku Wakapolda Sulteng dan nomor whatsapp +6281353048067 mengaku Dirreskrimsus. Selanjutnya uang yang diminta diminta untuk ditransfer melalui nomor rekening BRI 05001019527507 atas nama Stevanus Abraham Antonie.

    "Biasanya setelah uang ditransfer oleh korban, pelaku langsung melakukan blokir kontak pengusaha. Disinilah korban baru sadar kalau itu penipuan" terang Djoko.

    Lanjut Djoko menerangkan, modus yang sama pernah dilakukannya pelaku dengan mencatut beberapa nama pejabat Polda lain, diantaranya pejabat Polda Jatim, Polda Bali dan Polda Kaltim, ketiga kasus tersebut telah diputus Pengadilan. SAN juga pernah diputus pengadilan karena kasus narkoba. 

    "Masyarakat atau pengusaha diimbau untuk melapor di Ditressiber Polda Sulteng, apabila merasa pernah menjadi korban penipuan sebagaimana modus diatas, " pinta Kabidhumas.

    Pelaku SAN saat ini diproses dengan persangkaan pasal 51 Ayat (1) Jo pasal 35 dan/atau pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pungkasnya.

    morowali
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Bahodopi Sosialisasi Bahaya Narkoba...

    Artikel Berikutnya

    Melalui Komsos, Babinsa Koramil 1311-02/Bahodopi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVny Nagari!
    Oligarki Penguasa Pesisir
    KASAD Jenderal Maruli Simanjuntak: TNI AD Akan Bentuk 5 Kodam Baru, Salah Satunya di Sulteng 
    Dukung Pengembangan Spiritual, IMIP Gelar Peringatan Isra Mi'Raj 1446 H di Desa Binaan Bahodopi Morowali
    Baru 6 Bulan Jabat Pj Bupati Morowali, Yusman Mahbub Lakukan Berbagai Gebrakan Jitu Hingga Berikan Motor Bagi 600 Anggota BPD 
    Pj Bupati Yusman Mahbub Plt-kan Kadis PUPR Morowali, Alkaf: Siap Lanjutkan Estafet Keberhasilan Pimpinan Sebelumnya
    Pemdes Ipi Renovasi Ruang Kerja Untuk Kenyamanan Aparatur dan Peningkatan Pelayanan ke Masyarakat
    Polisi Berhasil Tangkap Residivis Penipuan Mengaku Pejabat Polda Sulteng 
    Dukung Pengembangan Spiritual, IMIP Gelar Peringatan Isra Mi'Raj 1446 H di Desa Binaan Bahodopi Morowali
    Baru 6 Bulan Jabat Pj Bupati Morowali, Yusman Mahbub Lakukan Berbagai Gebrakan Jitu Hingga Berikan Motor Bagi 600 Anggota BPD 
    Dorong Peningkatan Kesehatan di Morowali, IMIP Bangun Klinik Baru
    Komitmen Budaya Kerja Aman dan Produktif, PT Vale Indonesia Gelar Peringatan Bulan K3 Nasional 2025
    Hasil RUPSLB, Mantan Menlu Retno Marsudi Jadi Komisaris Independen PT Vale Indonesia Tbk
    Ringankan Beban Korban Banjir, PT Vale Salurkan Bantuan Sembako hingga Obat-obatan ke Korban Banjir di Barru dan Soppeng
    PT RUJ di Desa Nambo Terkesan Kebal Hukum, Aktivitas Tetap Jalan Mesti Ada Sidang Lapangan PN Poso 
    Kapolda Sulteng ke Morowali Cek Pos Pam dan Pos Yan Pastikan Berjalan Lancar
    Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Pangdam XIII/Merdeka dan Kapolda Sulteng Tanda Tangan PKS
    Kodim 1311/Mrw Go To School Beri Materi Wawasan Kebangsaan ke Pelajar di Pesisir Kepulauan Bungku Selatan

    Ikuti Kami