MOROWALI, Indonesiasatu.id - Kepolisian Resor (Polres) Morowali, Polda Sulawesi Tengah, melaksanakan backup pengamanan dalam rangka penertiban penggunaan kendaraan manhaul untuk mengangkut karyawan di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Senin 21 April 2025 pagi.
Mulai tanggal 21 April 2025, kendaraan jenis manhaul resmi dilarang digunakan sebagai sarana transportasi bagi karyawan di dalam kawasan industri PT IMIP. Penertiban ini dilakukan guna mendukung kelancaran operasional dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan tertib.
Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengamanan melibatkan personel dari Polres Morowali, Batalyon C Pelopor Sat Brimob Polda Sulteng, dan Kodim 1311/Morowali. Mereka akan bekerja sama dengan satuan pengamanan internal PT IMIP, termasuk security dan pengamanan khusus (Pamsus).
Apel persiapan pengamanan digelar di halaman Polsek Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, sebagai bentuk kesiapan personel dalam mendukung pelaksanaan penertiban.
“Kami mendukung penuh upaya penertiban yang dilakukan oleh rekan-rekan keamanan PT IMIP. Ini penting untuk memastikan kendaraan yang digunakan sesuai dengan standar keselamatan dan aturan yang berlaku, demi kepentingan dan keselamatan seluruh karyawan, ” ungkap AKBP Suprianto.
Kegiatan backup pengamanan ini akan berlangsung mulai tanggal 21 April 2025. Di lapangan, pengamanan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Morowali, AKP Rustang, S.H., M.H.
Dengan adanya sinergi antara Polri, TNI, dan satuan pengamanan internal perusahaan, diharapkan proses penertiban kendaraan dapat berjalan lancar dan menciptakan suasana kerja yang kondusif di kawasan industri tersebut.