Polsek Bungku Selatan Amankan Sejumlah Kendaraan Yang Gunakan Knalpot Brong

    Polsek Bungku Selatan Amankan Sejumlah Kendaraan Yang Gunakan Knalpot Brong

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Polsek Bungku Selatan, Polres Morowali, melaksanakan Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada hari Selasa siang, (16/01/2024).

    Kegiatan ini dipimpin Kapolsek Bungku Selatan, AKP I Ketut Yoga Widata, SH, dan enam personel Polsek Bungku selatan. Tempat kegiatan KRYD berlangsung di seputaran wilayah hukum Polsek Bungku Selatan, khususnya di Jalan Trans Sulawesi depan Mako Polsek Bungku Selatan.

    Sasaran kegiatan ini mencakup tempat keramaian, orang yang dicurigai, senjata tajam (Sajam), handak, miras, narkoba, R4, R2, barang bawaan, dan premanisme.

    Hasil yang didapat dari kegiatan ini adalah pengamanan sejumlah kendaraan bermasalah. Empat unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat berhasil diamankan karena menggunakan knalpot Brong atau knalpot racing yang melanggar peraturan lalu lintas.

    Berikut rincian kendaraan dan pelanggarannya:

    1. Yamaha WR 150 warna biru milik Ikbal dengan pelanggaran knalpot Brong.

    2. Yamaha MX King warna merah milik Artur dengan pelanggaran knalpot Brong.

    3. Honda Supra GTR warna biru milik Ahmad dengan pelanggaran knalpot Bogar.

    4. Yamaha WR 150 milik Rahim dengan pelanggaran knalpot Brong.

    5. Granmax nomor polisi 8324 CE milik Lelaki inisial FL, dengan pelanggaran knalpot Brong.

    Kapolsek Bungku Selatan, dalam arahan dan himbauannya kepada pengemudi R4 dan pengendara R2 yang diamankan, mengajak untuk taat dan patuh dalam berlalu lintas. Selain itu, Kapolsek juga menyoroti pentingnya memiliki SIM, membawa STNK, serta memperhatikan kelengkapan kendaraan sesuai standar pabrik.

    "Dalam konteks pelanggaran knalpot Brong atau racing, Kapolsek menjelaskan bahwa hal tersebut dilarang keras sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan atau denda maksimal Rp 250.000, " himbuhnya.

    Disamping itu, Kapolsek Bungku Selatan juga memberikan saran kepada pemilik kendaraan untuk mengganti knalpot Brong dengan knalpot standar agar dapat melanjutkan perjalanan.

    Dalam operasi ini, tidak ditemukan senjata tajam, handak, miras, dan narkoba. Jumlah knalpot Bogar yang diamankan sebanyak 5 buah.

    (PATAR JS & HUMRES)

    morowali
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Danrem 132/Tdl Hadiri Pengambilan Sumpah...

    Artikel Berikutnya

    Peringati HKN, Kapolres Morowali Ingatkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Apa Kasusnya?

    Ikuti Kami