MOROWALI, Sulawesi Tengah - PT PAM Mineral perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dinilai melakukan tindakan provokatif dengan melakukan upaya paksa membangun pos di Areal Kawasan Industri PT Transon Bumindo Resources (TBR) di Desa Laroenai, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Kamis (10/08/2023).
Padahal, areal yang dimaksudkan sudah jelas merupakan kawasan industri PT TBR yang telah memiliki perizinan atau legalitas yang sah dari kementerian terkait. Sehingga patut diduga bahwa PT PAM Mineral telah melanggar hukum perundang-undangan yang berlaku dalam Negara Republik Indonesia.
"Areal yang digunakan membangun pos tersebut merupakan areal dalam wilayah usaha yang telah memiliki perizinan yang lengkap dan telah dibebaskan oleh PT. TBR dari masyarakat pemilik lahan dan memiliki bukti legalitas yang sah atas pembebasan lahan tersebut. Olehnya itu tidakan paksa untuk membangun pos yang dilakukan PT PAM Mineral melalui karyawan dan tim satgasnya melanggar hukum dan juga mengganggu iklim investasi yang baik, " demikian disampaikan Legal PT TBR, Maskun, kepada Wartawan Media ini, Jum'at (11/08/2023).
Dijelaskan Maskun, bahwa kronologis kejadian pada hari Kamis, Tanggal 10 Agustus 2023, dimana PT PAM Mineral melalui karyawan dan Tim Satgas PT PAM yang dipimpin Kahar melakukan tindakan paksa untuk membangun Pos pada areal Kawasan Industri PT TBR, yang sekaligus berada dalam wilayah IUP Operasi Produksi PT Bumi Morowali Utama (BMU) group PT TBR.
Tidak hanya itu, kata Maskun, Tindakan paksa untuk membangun pos di Areal tersebut dilakukan dengan cara-cara provokatif dan premanisme, padahal pihak Pengamanan PT TBR telah melakukan upaya persuasive dengan cara melarang agar tidak dilakukan pembangunan pos tersebut.
Namun, bukannya diindahkan malah dibalas dengan tindakan kekerasan dan penganiayaan sehingga terjadi saling dorong diantara kedua belah pihak hingga terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pihak karyawan dan Satgas PT PAM Mineral menyebabkan 2 orang anggota pengamanan safeguard PT TBR mengalami luka pada bagian Dagu dan bagian leher.
Apalagi kata Maskun, orang-orang yang diturunkan oleh PT PAM Mineral yang tergabung dalam karyawan maupun Tim Satgasnya pada saat kejadian tersebut sebagian besar bukan penduduk lokal setempat, namun berasal dari daerah lain diluar kabupaten Morowali. Apa maksudnya...?.
"Atas kejadian tersebut, pihak kami telah menempuh jalur hukum dengan cara membuat Laporan Polisi pada pihak Kepolisian setempat dan meminta kepada Pihak Aparat Hukum dalam hal ini Kepolisian agar dapat melakukan upaya penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, " pungkas Maskun.
Diakhir penyampaiannya, Maskun, menuturkan bahwa setelah dilakukan pelaporan, saat ini pihak kepolisian telah melakukan pemasangan Policeline pada Pos yang dibangun PT PAM di areal TBR tempat kejadian tindak kekerasan.
PT Transon Bumindo Resources juga telah mengantongi bukti-bukti berupa foto dan video atas kejadian tersebut, dan telah digunakan sebagai alat bukti dalam melakukan upaya pelaporan pada pihak Kepolisian setempat dalam hal ini Polsek Bungku Selatan atas tindakan penganiayaan dan penyerobotan lahan.
"Olehnya, kami atas nama Management PT TBR berharap ada upaya yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian dalam menegakkan hukum, karena kejadian tersebut merupakan tindakan kriminalitas, " harap Maskun.
Sebelumnya, kedua belah pihak sering terjadi perselisihan karena permasalahan batas jalan houling, namun kedua belah pihak telah sepakat damai atas permasalahan yang kerab timbul yang dimediasi Bupati Morowali di Kantor Bupati Morowali, medio (08/06/2023) dan dituangkan dalam berita acara, Berikut isinya :
1. Kedua pihak yakni PT. Transon Bumindo Resources dan PT. PAM Mineral bersepakat untuk membuka semua palang yang terpasang di lokasi dan semua aktivitas kembali berjalan seperti biasanya mulai hari Jum'at tanggal 09 Juni 2023.
2. Kedua pihak bersepakat (PT. Transon Bumindo Resources dan PT. PAM Mineral) untuk menjaga kondisiftas dan menjamin keamanan di areal pertambangan.
3. Tentang hal-hal teknis kesepakatan antar kedua perusahaan akan dibicarakan mulai hari ini tanggal 08 juni 2023 sampai waktu satu minggu kedepan serta melaporkan hasinya kepada Pemerintah Daerah kabupaten Morowali.
4. Mulai hari ini dan seterusnya apabila ada permasalahan atau selisih paham antar kedua perusahaan maka kedua belah pihak akan melakukan musyawarah untuk penyelesaian, dan tidak boleh melakukan pemalangan antara satu dengan lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Manajemen PT PAM Mineral site Morowali, Supriyatno, selaku KTT-PM yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) di nomor +62 852-2804-xxxx, belum memberikan penjelasan apapun padahal tampak centang 2 biru pertanda sudah terkirim dan di baca. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada sama sekali penjelasan dari pihak PT PAM Mineral.
(PATAR JS & Tim)
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|